Kamis, 16 Desember 2010

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Sistem pendidikan nasional di Indonesia disusun berlandaskan pada filsafat, kebudayaan bahasa Indonesia, bedasarkan Pancasila dan UUD 45.Sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bahasa Indonesia
A.     Dasar, Tujuan, dan Fungsi pendidikan nasional
1.    Dasar dan Tujuan pendidikan nasional
Pancasila menjadi dasar system pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sbagai termaksud hubungan dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila . Sehingga pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan pancasila. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal ialah pancasila, landasan konstitusi nasional ialah UUD 45 dan landasan operasional telah di Ketetapan MPR tentang GBHN
2.      Unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan pendidikan nasional
2.1  Unsur pokok
Unsur pokok pendidikan nasional Pancasila terdiri dari pendidikan moral pancasila berlandaskan pedoman Pancasila.
2.2 Asas-asas pelaksanaan
    1. Asas semesta menyeleruh dan terpadu
    2. Asas pendidikan seumur hidup
    3. Asas yang berlangsung dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat
    4. Asas tanggungjawab
    5. Asas keccerdasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional wawasan nasional
    6. Asas Bhinneka Tunggal Ika
    7. Asas keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam kegiatan pendidikan asas manfaat, adil, dan merata
    8. Asas Ing karso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani
    9. Asas mobilitas, efisiensi, dan efektivitas  
3.      Funsi pendidikan nasional
1.         alat untuk membangun pribadi dan warga Negara, kebudayaan, dan pengebangan bangsa Indonesia
2.         menurut uu no. 20 th. 2000, pendidkan nasional berfungsi menyumbangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rngka mencerdaskan kehidupan bangsa
B.      Jalur pendidikan dapat ditampuh atau dilaksanakan melalui:
1.         jalur pendidikan formal
Jalur pendidikan forma/sekolahan yang melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang danberkesinambungan.
2.         Jalur pendidikan non formal
Diselanggarakan bagi warga Negara yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai penganti, penambah , dan pelengkap pendidikan formal
3.         Jalur pendidikan luformal
Dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang apabila mrmenuhi syarat-syarat tertentu, akan mendapatkan pengakuan seperti halnya hasil pendidikan formal maupun non formal
C.     Jenjang pendidikan
1.         pendidikan dasar
2.         pendidikan menegah {SMP dan SMA}
3.         pendidikan tinggi

D.     KURIKULUM PROGRAM PENDIDIKAN
1.         Kurikulum nasional
Dalam rangka pembianaan manusia Indonesia seutuhannya .seluruh bahan kurikulum dibagi menjadi5 kelompok :
  1. Sikap dan nilai hidup
    • penghayatan pengamalan pancasila
    • pendidikan agama
  2. Pengetahuan
    • pengatahuan ilmu alam
    • pengetahuan ilmu social
    • bahasa
    • matematika
  3. Logika
=> ketrampilan
=> humaniora
=> kewarganegaraan
=> pendidikan kesenian
=> pendidikan kesegaran jasmani
=> pendidikan filsafat
2.  Kurikulum muatan local
Materi kurikulum muatan local adalah perpaduan antara kurikulum nasional
dengan unsure-unsur daerah. Dalam unsur daerah terdiri :
=> lingkungan alam
=> lingkungan social
=> lingkungan budaya
E.  Prgram pengelolahan pendidikan nasional
1.      Peserta didik
2.      Tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya
3.      Kurikulum
4.      Kegiatan belajar mengajar
5.      Sarana prasarana dan administrasi
Dewan pendidikan
Dewan pendidikan diketuai oleh presiden dengan menteri pendidikan dan kebudayaan sebagai ketua pelaksana harian. Dewan pendidikan daerah diketui oleh gubernur dengan kepala kantor departemen pendidikan dan kebudayaan sebagai ketua pelaksana harian.
F.    Pengelolahan pendidikan
Pada dasarnya, pengelolahan pendidikan umum sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) sama, akan tetapi tanggung jawab pengelolahan pada tingkat-tingkat lanjutan lebih kompleks daripada tingkat dasar. Tanggung jawab pengelolahan pendidikan umum diatur , sbb :
1.      Menteri
2.      Yayasan atau badan yang menyelenggarakan pendidikan
3.      Kepala sekolah
Pendidikan tinggi
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri dan menteri yang lain atau pemimpin lembaga pemerintahan lain yang menyelenggarakan stuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam sitem pendidikan nasional di Indonesia saat ini yang digunakan adalah system KTSP.
1.    Pengertian KTSP
KTSP merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangan sesuai satuan pendidikan , potensi, sekolah, karakterristik sekolah, social budaya masyarakat setempat, dan karakterristik peserta didik.
KTSP merupakan penyempurnaan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggungjawab yang memadai.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dialksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkan dengan memperhatikan uu no. 20 th. 2003 tentang system pendidikan nasional
B. Tujuan KTSP
a.         Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersisa.
b.        Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyrakat untuk meningkatkan kurikulum melalui keputusan bersama.
c.         Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikkan tentang kualitas kirikulum pendidikan yang akan dicapai.
C. landasan pengembangan KTSP
1. {peraturan pembangunan no.19 th. 2005}
Peraturan pembangunan no. 19 th. 2005 mengenai standar nasional pendidikan (SNP) yang merupakan kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hhkum NKRI. Dalam sistm pendidikan dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangankan berdasarkan standar kompentansi kelulusan (SKL). Dan standar isi, SKL adalah kualifikasi tingkat lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan, dan sikap. Sedangkan standar isi adalah ruang lingkup meteri dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang yang harus dipenuhi oleh peserte didik.
2.      Undang-Undang no.20 th 2003
a.       Pengembangan kurikulum dilakukan denagn mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan nasional.
b.      Kurikulum pada semua jenang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip deferensifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
c.       Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah yang berpedoman pada standar kopetensi lulusan dan standar isi serta paduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BNSP.
D. Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP sebagai berikut :
1.        Pemberian otonomi seluasnya bagi sekolah dan satuan pendidikan
2.        Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
3.        Kepemimpinan yang demokratis dan propesional
4.        Tim kerja yang kompak dan transparan


Bisa dikatakan bahwa setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Beranjak dari sinilah nantinya dikenal pendidikan nasional yang didasarkan pada filsafat bangsa dan cita-cita nasional.
Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan pendidikan suatu negara berdasarkan sosio kultural,psikologis, ekonomis, dan politis. Pendidikan tersebut ditujukan untuk membentuk ciri khusus atau watak bangsa yang bersangkutan, yang sering juga disebut dengan kepribadian nasional.
Pada umumnya pendidikan nasional ditujukan terutama untuk memelihara dan memuliakan negara. Negara biasanya diartikan sebagai suatu masyarakat yang disusun demi tujuan utamanya melindungi warga negara dari bahaya serangan dari luar dan disintegrasi yantg terjadi didalam negara itu.
Melalui proses pendidikan, suatu bangsa berusaha untuk mencapai kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya. Proses pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang bersangkutan, itulah yang disebut dengan sistem pendidikan nasional
Pendidikan selalu berubah dan berkembang secara progresif. Sejauh mana pendidikan nasional sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, itulah sebenarnya perkembangan suatu bangsa. Pendidikan juga bisa dikatakan sebagai suatu sistem. Dalam pengertian umum, yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan utuh yang saling terkait dari bagian-bagiannya untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan. Secara teoritis suatu sistem pendidikan terdiri dari komponen-komponen atau bagian- bagian yang menjadi inti dari proses pendidikan.
Maksud sistem pendidikan nasional disini adalah keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem. Sistem pendidikan nasional bertujuan untuk memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya. Meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan sendiri, namun tidak terlepaas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesua dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Didalam UU No. 20 Th 2003 Pasal 5 ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut berarti bahwa pemerintah harus menyusun undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam rangka menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang dimaksudkan.
Kendatipun UUD 1945 sudah mengamanatkan demikian, ternyata usaha menyusun undang-undang tentang sistem pendidikan nasional tersebut bukanlah persoalan mudah. Sejak tahun 1945, undang-undang sebagaimana dikehendaki Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun 1989, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 pada tanggal 27 Maret 1989, selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.


Memang dalam sejarahnya, pendidikan di Indonesia pernah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pendidikan secara nasional, seperti:
1.      UU Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah;
2.      UU Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, untuk seluruh pengajaran di Indonesia;
3.      UU Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
4.      UU Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional;
5.      UU N0mor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan
Nasional Pencasila.
Semua undang-undang tersebut, bukanlah undang-undang tentang suatu sistem pengajaran atau pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) karena alasan sebagai berikut.
1.      UU Tahun 1950 dan 1954, hanya berisi tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah
2.      UU Tahun 1961 hanya berisi tentang Perguruan Tinggi.
3.      UU Tahun 1965, meskipun sudah mengatur sistem pendidikan nasional,
tetapi bukan merupakan realisasi dari kehendak UUD 1945 secara murni, sebab pada waktu itu terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap pelaksanaan UUD 1945, berlakunya Manifesto Politik dengan melaksanakan UUD 1945 dengan spesifikasi Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Manipol USDEK.
Dengan usaha keras dan tidak mengenal lelah, akhirnya pada tahun 1989 berhasil disahkan UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ini mengungkapkan prinsip-prinsipnya sebagai satu sistem, yaitu:
1.      Yang berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan P4;
2.      Merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
3.      Mencakup, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
4.      Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jenjang utama, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau tingkatan;
5.      Mengatur bahwa kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen, atau tenaga pengajar merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalamkegiatan belajar mengajar;
6.      Mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentraliasi);
7.      Menyelenggarakan stuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga masyarakat, dan pemerintah;
8.      Mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlakukan dengan penggunaan ukuran yang sama;
9.      Mengatur bahwa satuan dan aktifitas pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususannya masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentengan dengan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa ;
10.  Memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai serta memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 tersebut juga disebutkan antara lain sebagai berikut:
1.      Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, atau latihan bagi peranannya pada masa-masa yang akan datang.
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdassarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
3.      Sistem Pendidikan Nasional adalah satu keseluruhan yang terpadudari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4.      Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatn jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Berdasarkan deskripsi tujuan pendidikan nasional tersebut, kita dapat melihat beberapa kualifikasi manusia Indonesia seutuhnya yang memiliki ciri-ciri sebagi berikut:
1.      Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Berbudi pekerti luhur
3.      Memiliki pengetahuan dan ketrampilan
4.      Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
5.      Memiliki pribadian yang mantap dan mandiri
6.      Memiliki rasa tanggung jawab kemasyrakatan dan kebangsaan

Kebijaksanaan Pengesahan RUU BHP menjadi UU BHP. Banyak pihak, termasuk pemerintah, yang mengemukakan serangkaian semangat positif dari BHP yang dijadikan alasan legalisasi penerapan UU BHP dalam dunia pendidikan kita. Diantaranya adalah:
Konsep BHP akan mewujudkan ’good university governance’ Efektivitas dan efisiensi kinerja institusi menjadi hal yang sangat diperhatikan dalam institusi berbentuk badan hukum. Profesionalitas ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip BHP, yakni transparansi dan akuntabilias. Apabila dibandingkan dengan sistem sebelumnya, dimana aliran birokrasi sangat panjang, dalam konsep BHP terdapat simplifikasi dengan kemandirian yang dimiliki oleh institusi BHP. Kemandirian akan memicu kreativitas, inovasi dan memaksimalkan potensi diri Institusi BHP akan semakin diarahkan untuk menjadi institusi yang mandiri, baik secara pengelolan administrasi, kegiatan akademik, financial maupun pengontrolan kualitas.
            Dengan ini, institusi tersebut, mau tidak mau, harus dapat bertahan dan memberikan kinerja terbaiknya berdasar pada potensi sendiri dengan memanfaatkan segala sumber ‘Semangat Positif’ BHP yang disebutkan diatas bukanlah nilai esensial dari suatu bentuk Badan Hukum Pendidikan. Artinya hal-hal positif tersebut dapat diperoleh tidak hanya dengan bentuk BHP. Bahkan hal tersebut merupakan dampak dari penerapan badan hukum dalam pendidikan ini. Dalam badan usaha tentunya membutuhkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya, selain itu akuntabilitas dan transparansi memang menjadisyarat utama bagi masuknya investasi.
Bukankah peningkatan kualitas pendidikan,daya inovasi dan kreativitas peserta didik, pemenuhan sarana dan prasarana pelengkap pendidikan, efisiensi birokrasi, dsb dapat pula tercapai dengan sistem pendidikanyang ada sekarang? Tentunya dengan berbagai perbaikan dan peningkatan efisiensi.

Kelembagaan Pendidikan
Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui 2 jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, disingkat PLS.
1.      Jalur pendidikan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
2.      Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan seperti kursus-kursus di luar sekolah, yang sifatnya tidak formal.
3.      Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan ke dalam bahan pengajaran (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab I, Pasal 1 ayat 5).
4.      Jenjang pendidikan dasar untuk memberikan bekal dasar, atau pendidikan pertama/setara sampai tamat Jenjang pendidikan menengah selamanya 3 tahun sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SLTA atau satuan pendidikan sederajat Jenjang pendidikan tinggi disebut Perguruan Tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan Universitas.

Program Dan Pengelolaan Pendidikan
a.      Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tatanannya (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab 1 ayat 4 No.2 Tahun 1989).
1)         Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Pendidikan berfungsi untuk sebagaimana acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum: SD, SMP, SMA dan Universitas.
2)         Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. Sperti bidang teknik tata boga, dan busana perhotelan, kerajinan, administrasi, perkantoran dan lain-lain lembaga pendidikannya seperti STM.
3)         Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB untuk jenjang dasar, dan PLB untuk jenjang pendidikan menengah memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna grahita. Untuk pendidikan gurunya disediakan SGPIB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III
4)         Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan non departemen
5)         Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik dalam melaksanakan peranan yang khusus dalam pengetahuan ajaran agama, yang terdiri dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi

b.      Kurikulum Program Pendidikan
·         Istilah kurikulum asal mulanya dari dunia olah raga pada zaman Yunani Kuno. Curir berarti “pelari” dan Curere artinya “tempat terpaku” Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari (Nana Sujana, 1989: 4) berdasarkan arti yang terkandung kurikulum dalam pendidikan dianalogikan sebagai arena tempat peserta didik berlari untuk mencapai “finish” berupa ijazah, diploma, gelar (Zais, 1976 yang dikutip oleh Muhammad Ansyar dan Nurtain, 1992:7)
·         Tujuan pendidikan nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 3 (a) terwujudnya bangsa yang cerdas, (b) manusia yang utuh beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (c) budi pekerti luhur, (d) terampil dan berpengetahuan, (e) sehat jasmani dan rohani, (f) berkepribadian yang mantap dan mandiri, (g) bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Jadi tuntutan pendidikan nasional diberlakukan untuk semua satuan pendidikan, dari pendidikan pra sekolah, pendidikan tinggi, pendidikan pra sekolah dan pendidikan luar sekolah, pendidikan anak luar biasa, pendidikan kedinasan dan seterusnya.
Pasal 38 ayat 2 menyatakan: Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri. Pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dalam negeri.
·         Untuk muatan lokal unit kecil lazimnya dimulai dari kurikulumnya sedangkan untuk muatan lokal untuk besar dimulai dari muatan lokalnya. Dapat digambarkan sebagai berikut:


c.       Cara Merancang Pengajaran
Cara menjabarkan muatan lokal ke dalam bentuk rancangan pengajaran. Kegiatan ini sudah dimanfaatkan wawasan tentang pendekatan yang digunakan, strategi belajar, metode/teknik, sarana.
1.      Faktor penghambat pelaksanaan muatan lokal
-          Sifat di pelajaran lokal itu sendiri
-          Segi ketenagaan
-          Proses belajar mengajar
-          Sistem ujian akhir dan ijazah yang diselenggarakan di sekolah
-          Sarana penunjang bagi pelaksanaan muatan local
2.      Faktor penunjang pelaksanaan muatan local
-          Keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal dan pekerjaan apapun yang membawa hasil
-          Sarana cukup banyak
-          Ketenagaan yang bervariasi
-          Materi muatan lokal yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin
-          Media masa khususnya media komunikasi visual seperti TV, Radio
d.      Pembaharuan Pendidikan
Sistem pendidikan selalu menghadapi tantangan baru, dengan serta merta timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru untuk menghadapi tantangan baru itu pendidikan berupaya melakukan pembaharuan dengan jalan menyempurnakan sistemnya. Pembaharuan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan
1.      Pembaharuan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan yuridisnya karena landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, ketenagaan.
2.      Pembaharuan kurikulum yaitu sifatnya mempertahankan dan mengubah
3.      Pembaharuan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaharuan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan
4.      Pembaharuan tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.

e.       Dasar dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang sangat mendasar acuan serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional seperti Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Organik Pendidikan Peraturan Pemerintah dan lain-lain. Sistem pendidikan nasional yang mempunyai misi m encerdaskankehidupan bangsa Program utama pembangunan pendidikan, yaitu:
1)      Perjuangan dan penerapan kesempatan mengikuti pendidikan
2)      Peningkatan mutu pendidikan
3)      Peningkatan relevansi pendidikan
4)      Pendidikan efisiensi dan efektivitas pendidikan
5)      Pengembangan kebudayaan
6)      Pembinaan generasi muda
Program pokok pembangunan pendidikan dinyatakan dalam GBHN memberi pedoman bagi upaya merealisasikan pasal 31 dan 32 UUD 1945, yakni bahwa:
a.       Tiap warga negara mendapat pengajaran
b.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
c.       Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia

Untuk menyongsong laju pembangunan nasional maka upaya penyempurnaan UU Organik bidang pendidikan dilakukan terus dan sebagai hasilnya lahirlah UU RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejumlah peraturan pemerintah yaitu pasal-pasal tertentu dari UU RI no. 2 tahun 1989 peraturan pemerintah, yaitu:
-          PP No. 27 th 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah
-          PP No. 28 th 1990 tentang Pendidikan Dasar
-          PP No. 29 th 1990 tentang Pendidikan Menengah
-          PP No. 30 th 1990 tentang Pendidikan Tinggi
-          PP No. 73 th 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
-          PP No. 38 th 1991 tentang Tenaga Kependidikan
-          PP No. 39 th 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Pendidikan nasional Indonesia memiliki cirri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain, tampak pada landasan, dasar penyelenggaraan dan perkembangannya. Landasan dan dasarnya menjiwai sistem pendidikan sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya memberikan warna coraknya. Penyelenggaraannya terwujud pada: jalur, jenjang dan jenis pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan, pengembangan sistem pendidikan nasional mesti berdasar kepada aspek legal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar